Catat! Selama 12 Hari Ini Moda Transportasi di Kalteng Dihentikan
PALANGKA RAYA - Moda transportasi umum yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah selama 12 hari, yaitu sejak 6-17 Mei 2021, akan dihentikan oleh pemerintah daerah berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Selasa (13/4/2021), mengatakan moda transportasi yang akan diberhentikan sementara itu yakni laut, udara dan darat.
"Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah pusat, berkaitan untuk menekan angka penyebaran COVID-19," kata Rifki.
Menindaklanjuti mengenai hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah akan membangun posko penyekatan di sejumlah lokasi yang menjadi perbatasan antar Provinsi Kalimantan dengan provinsi lainnya.
Penyekatan tersebut dilakukan agar para pemudik yang menggunakan jalur darat dan dari provinsi lain, dilarang masuk ke Kalteng. Apabila nantinya ada kedapatan alat transportasi dan orang masuk Kalteng, maka dipastikan akan diberikan sanksi.
"Sanksinya yakni disuruh putar balik atau kembali ke provinsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini sangat tinggi di daerah kita," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan sampai saat ini fokus petugas yang terlibat dalam penyekatan di sejumlah perbatasan tersebut, hanya diberlakukan antar provinsi.
Sementara itu, untuk mudik antar kabupaten dan kota di Kalteng belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Pihaknya juga sudah siap dalam melaksanakan penjagaan di sejumlah perbatasan di provinsi yang memiliki luas dua kali Pulau Jawa itu.
"Untuk antar kabupaten dan kota tidak ada larangan, sedangkan antar provinsi itu dilarang," ungkap Rifki.
Ia juga menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Telabang tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 12-25 April 2021.
Adapun tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang kondusif sehingga pada lebaran nanti masyarakat nyaman berkendaraan.
"Selain itu pula, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, kami juga gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga masyarakat bisa memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut," demikian Rifki. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas