Ilustrasi
Buaya yang Dipelihara Berubah Jadi Raksasa, Warga Kotim Serahkan ke BKSDA
SAMPIT - Ibramsyah, warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan seekor buaya yang sudah Ia pelihara selama 6 tahun, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Buaya itu setelah 6 tahun bertumbuh jadi raksasa, Ibramsyah khawatir membahayakan keselamatan keluarganya.
Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, yang menerima buaya, mengakui panjang reptil itu kini mencapai dua meter. "Dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Muriansyah, Rabu (8/7/2020).
Ibramsyah awalnya mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Ibramsyah merasa kasihan melihat buaya yang ketika itu masih kecil hendak dibunuh oleh warga yang menemukannya, lalu ia memeliharanya.
Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar. Ibramsyah menjadi khawatir buaya tersebut akan membahayakan keselamatan keluarganya.
Dia kemudian menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut. Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian datang untuk mengamankan buaya tersebut.
Muriansyah menjelaskan, warga tidak boleh memelihara, memperjualbelikan, atau membunuh satwa dilindungi. Selain punya konsekuensi hukum, ia melanjutkan, tindakan itu bisa membahayakan satwa dan warga. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas