Modal Sendok Bekas, Pria Ini Bobol Rumah Anggota DPRD Kotim

Ilustrasi

Modal Sendok Bekas, Pria Ini Bobol Rumah Anggota DPRD Kotim

SAMPIT - Bermodalkan sebuah sendok bekas, seorang pria berinisial Iwn berhasil membobol rumah Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Megawati, di Jalan Jalan Desmon Ali Nomor 15 Kecamatan Baamang. 

Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Selasa (26/6/2020) pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk melalui pintu belakang menggunakan sebatang kayu dipasang pengait dari sendok yang dibengkokkan untuk membuka kunci melalui ventilasi atau lubang angin.

Iwn berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan.  Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (30/6/2020), mengatakan pelaku membobol rumah korban dengan menggunakan sendok bekas.  "Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah. Sebisa mungkin menggunakan kunci yang tidak mudah dibuka. Akses masuk seperti ventilasi harus dipasang dengan baik dan aman," kata Kapolres. 

Saat kejadian, penghuni rumah tertidur pulas sehingga tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga yang bisa diambilnya. Berbagai barang berharga digondol tersangka, seperti printer, laptop, telepon seluler dan kepala "charger".

Residivis ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa, bahkan baru saja bebas dari penjara. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20,4 juta.

Kerja keras penyidik Polsek Baamang, Satreskrim dan dibantu Resmob Polda Kalimantan Tengah, membuahkan hasil. Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil menemukan barang-barang berharga milik korban.

Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatan itu seorang diri dan menyembunyikan hasil curian itu di rumahnya namun belum sempat dijual karena keburu tertangkap.

"Awalnya ditemukan kepala charger bertuliskan Septin milik anak korban. Itulah yang kemudian menguatkan petugas sehingga berhasil mengungkap kasus ini dan akhirnya ada pengakuan dari tersangka," jelas Harris Jakin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Harris Jakin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat. KT1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget