DPRD Kalteng Minta Tenaga Kerja Asing Didata

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng - Artaban

DPRD Kalteng Minta Tenaga Kerja Asing Didata

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Ir Artaban mengharapkan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kabupaten Katingan terdata dengan baik. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang memiliki kewenangan khususnya di Kabupaten, harus mengetahui keberadaan tenaga kerja asing yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan, dimana tenaga kerja asing harus memberikan laporan secara rutin kepada Disnaker.

“Memang terkait tenaga kerja asing, kewenangannya ada di provinsi, tetapi paling tidak, mereka harus memberikan laporan terkait keberadaan mereka, sehingga Disnaker Katingan memiliki data yang valid,” kata Artaban kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap agar data terkait tenaga kerja asing di Kabupaten Katingan, harus dimiliki Disnaker sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan, diketahui termasuk waktu tinggal atau masa kerjanya. 

“Hal ini penting diketahui, agar Disnaker memiliki dokumen  terkait pekerjaannya apa, masa tinggal berapa lama. Nah ini semua tentu sesuai dengan Visa yang mereka pegang. Kalau tidak punya dokumen, mungkin saja masa kerja atau tinggal sudah habis, tetapi kita tidak tahu,” katanya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget