Ilustrasi
Pengusaha Ternak di Gumas Belum Minati RPH, Padahal Tarifnya Cuma Segini
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah memiliki Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sejak beberapa tahun lalu, namun belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha di kabupaten itu. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Gumas, Yuliana Elisabet mengatakan, sebenarnya tarif retribusi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan RPH terbilang cukup murah.
“Di RPH Pemkab Gumas ada beberapa jenis pelayanan yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang, pemakaian fasilitas pemotongan, penanganan limbah, pemeriksaan daging atau karkas, serta pemeriksaan non karkas,” ucapnya.
Besaran retribusi tergantung jenis hewan dan pelayanan yang digunakan oleh pelaku usaha. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan biaya Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp8 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemakaian kandang untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, dan babi Rp3 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemakaian fasilitas pemotongan untuk sapi, kerbau atau kuda dikenakan tarif Rp10 ribu/ekor, kambing, kuda, atau babi Rp5 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
Jasa pelayanan penanganan limbah untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp7 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp1.000/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemeriksaan daging atau karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
“Sedangkan jasa penerimaan non karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif retribusi Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor,” terang dia. Ada banyak manfaat yang didapat, jika pelaku usaha memotong hewan di RPH Pemkab Gumas, yang terletak di Kurun seberang, di jalan lintas Kurun – Palangka Raya.
Yang utama, sambung dia, penggunaan RPH akan menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang sehat dan higienis, di samping akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). “Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan RPH dapat langsung datang ke sana. Di sana ada petugas yang berjaga dan siap menerima pelaku usaha kapan saja,” jelas Elisabet. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas