DPRD Gumas Setujui Dua Raperda Jadi Perda

LAPORAN - Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Evandi menyampaikan laporan persetujuan Dewan terhadap Dua Raperda menjadi Perda, Selasa (5/4).

DPRD Gumas Setujui Dua Raperda Jadi Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyutujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Tahun 2022. 

Raperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036. 

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas, Evandi pada Rapat Parpurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Selasa (5/4).

Pada kesempatan itu, Evandi memaparkan panjang lebar laporan Bapemperda terkait proses dua Raperda yang disetujui menjadi Perda. Mulai dari gambaran umum diajukannya Raperda, hingga saran dan masukan terhadap Raperda. 

Terkait revisi terhadap Propemperda Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022, Evandi mengatakan, perlu dilakukan demi perbaikan di masa yang akan dating.

“Dengan harapan Produk Hukum Daerah yang disusun bersama dapat memenuhi asas manfaat dan asas regulasi, sebagaimana yang diharapkan, untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget