Wabup Efrensia LP Umbing bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani usai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Empat Ranperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke tiga Masa Persidangan III tahun sidang 2021, Senin (14/6/2021).
DPRD Gumas Setuju 4 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Bupati: Terima Kasih
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melalui Wabup Efrensia LP Umbing pada Rapat Paripurna ke tiga Masa Persidangan III tahun sidang 2021, Senin (14/6/2021), menyampaikan terimakasih ke DPRD Gumas atas persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Ranperda yang disetujui Dewan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Perda Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Ranperda tentang Perda Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Gumas, dan Ranperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
“Hal ini (Persetujuan Ranperda jadi Perda) membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasa 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” kata Efrensia.
Bahwa, lanjut Efrens, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi Pembentukan Perda Kabupaten, Anggaran dan Pengawasan.
“Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representative melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas,” imbuh dia.
“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara Pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat,” ujarnya.
Kepada Kepala Perangkat Daerah, Wabup mengingatkan agar keempat Perda menjadi perhatian ke depan untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam Ranperda yang disepakati bersama serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk patuh menjalankan Prokes COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II Neni Yuliani, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD Gumas, Sekwan Yulius Agau, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas