ILEGAL - Barang bukti kayu ilegal yang diamankan Ditpolairud Polda Kalteng di Sungai Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, baru - baru ini - Istimewa
Ditpolairud Ungkap Ilegal Logging di Sungai Cempaga Kotim
SAMPIT – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng kembali ungkap kasus kriminal Ilegal Loging yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jumat (25/02/2022).
Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono.
Kronologis penangkapan, pada Jumat (11/2/2022), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal.
Kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar Sungai Cempaga, dan menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga mulia barat.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehinga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah," katanya. KTM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas