Polisi saat menjemput dua orang bandar investasi bodong di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dijemput dari Jawa, 2 Bandar Investasi Bodong Krypto Diringkus di Bandara Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA - Dua orang bandar investasi bodong Crypto diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Jumat (18/2/2022). Keduanya, Vito Siagian dan Bella Cicilia, ditangkap saat turun di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Kalteng. "Sudah kita amankan, tadi dijemput dari Jawa," katanya.
Keduanya dilaporkan puluhan korban investasi bodong ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (17/1/2022). Didampingi kuasa hukum Parlin Hutabarat, laporan merupakan dampak dari terhentinya pembayaran keuntungan atau profit yang diterima setiap minggu atau per bulan tiba-tiba berhenti di Oktober 2021 karena alasan perbaikan (maintenance).
Vito Siagian dan Bella Cicilia merupakan individu yang melakukan penawaran dan sosialisasi terkait investasi tersebut.
Adapun korbannya tersebar di beberapa kabupaten di Kalteng, mulai dari Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas. Korban terdiri dari seluruh elemen masyarakat, baik wiraswasta, karyawan dan sebagainya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas