Curi Uang Rp200 Ribu, Misran Dilaporkan Keluarganya, Didamaikan Polisi

Pelapor dan terlapor saat didamaikan polisi di Polsek Kahayan Kuala.

Curi Uang Rp200 Ribu, Misran Dilaporkan Keluarganya, Didamaikan Polisi

PULANG PISAU - Entah apa yang membuat pemuda bernama Misran (20), warga Papuyu III, Desa Sei Pudak RT. 01 Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, nekat mencuri uang keluarganya sendiri, sampai di laporkan ke Mapolsek Kahayan Kuala.

Menyikapi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Kahayan Kuala Brigadir Ardi Gunawan melaksanakan mediasi dan penyelesaian masalah (Problem Solving). Terkait masalah pencurian yang dilakukan oleh Misran alias Bolot di rumah korban Susilo (37), di Desa Papuyu III Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (28/08/2020).

Peristiwa tersebut terjadi, Rabu 26 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB. Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas agar menindak lanjutilaporan dari masyarakat kasus pencurian di Desa Papuyu III Sei Pudak.

Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua BPD Desa Sei Pudak Rabbuna, Ketua FKPM Desa Sei Pudak Muhran, kepada keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui musyawarah bersama. Korban memaafkan perbuatan pelaku dan dengan dibuatkannya surat kesepakatan bersama antar kedua belah pihak, bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila suatu saat mengulangi perbuatannya lagi, siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Mediasi dilakukan di kantor Polsek Kahayan Kuala, dengan tujuan untuk menemukan apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak, dan bagaimana mencapainya dengan cara yang paling efektif dengan cara  penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Mengingat Terlapor masih mempunyai hubungan keluarga serta memberikan rasa tenang dan puas terhadap pelapor atas tindakan Kepolisian yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, terjadi pencurian uang senilai Rp200.000 yang dilakukan oleh Misran di rumah keluarganya bernama Susilo yang terjadi pada hari Rabu 26 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget