Satgas TMMD Ke 115 Bersama BPBD Kota Palangka Raya Berikan Penyuluhan Tentang Karhutla
PALANGKA RAYA - Satgas TMMD ke 115 Kodim 1016/Palangka Raya, melaksanakan kegiatan Non Fisik yaitu penyuluhan tentang kebarakan hutan dan lahan (Karhutla), Bertempat di halaman Rumah Baca Ransel Serbu, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa 01 November 2022.
Pasiter Mayor Inf Muhammad Syafi'i menyampaikan, Dalam Kegiatan penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kodim 1016/Palangka Raya menggandeng BPBD Kota Palangka Raya.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud kepedulian Satgas TMMD ke 115 Kodim 1016/Palangka Raya kepada masyarakat Kampung Petuk Katimpun Bawah untuk memberikan wawasan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Pasiter.
Ketua BPBD Kota Palangka Raya Ibu Emi Abriyani selaku pemateri menyampaikan materi penyuluhan KARHUTLA tentang aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan mengenai dampak dari bencana karhutla.
Adapun kegiatan dalam penyuluhan tersebut kebakaran hutan dan lahan jadi yang pertama mendasari kegiatan karena pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa aspek dampak dari kebakaran hutan dan lahan selama ini. Diantaranya ialah aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian,” papar Emi.
Karhutla pada umumnya banyak disebabkan oleh kecerobohan manusia, dan pembakaran. Oleh sebab itu kebakaran hutan dapat dikarakterisasi dalam hal penyebab penyalaan, sifat fisiknya, bahan yang mudah terbakar, dan efek cuaca pada api. Karhutla harus kita cegah agar hutan atau lahan kita tidak gundul. Tutupnya.PR1 - Pendim 1016/Plk
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas