
Pelaku pencurian di kebun sawit saat diperiksa polisi.
Curi Sawit di Kebun PT WNA, Hatmi Diciduk Satpam
SAMPIT - Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Hal inilah yang dialami Hatmi bin Ardiansyah.
Ketika sedang melakukan panen buah sawit di di Blok P-28 yang merupakan area milik PT Windu Nabatindo Abadi (PT Nabatindo Karya Utama) dengan Kebun Kemitraan Koperasi Koling Hapakat, Ia kepergok Satpam yang sedang melakukan patroli.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2021) pagi.
“Jadi tindak pidana yang dilakukan Hatmi bin Ardiansyah diketahui saksi dalam hal ini Heri Padli dan Budiono diketahui ketika mereka sedang berpatroli,” ungkapnya.
“Ketika sedang berpatroli itu, kedua saksi ada melihat dua cahaya senter. Mendapati cahaya ini, mereka lantas melakukan pengintaian ke lokasi yang berada Blok P-28 Divisi IV SMME PT WNA,” urainya.
Kecurigaan mereka pun terbukti, terang Dwi, para saksi menemukan Hatmi sedang berusaha memanen sawit yang bukan hak miliknya.
“Barang bukti berupa sepucuk egrek, 7 janjang buah sawit, berhasil diamankan dilokasi. Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri,” paparnya.
“Kemudian, para saksi berusaha melakukan pencarian barang bukti lainnya. Ditemukanlah 1 angkong, 1 tojok dan 1 kampak beserta 75 janjang buah sawit yang berada di parir gajah. Sehingga total ada 82 janjang buah sawit. Untuk nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.175.000,-,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus yang melibatkan Hatmi tersebut dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Sampit.
“Pelaku dijerat dengan pasal 107 huruf (d) Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkasnya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas