Curi di Base Camp PT ASMR, Cimen Diamankan Polisi

Cimen, tersangka kasus pencurian, kini dalam pengamanan polisi.

Curi di Base Camp PT ASMR, Cimen Diamankan Polisi

PANGKALAN BUN –  Seorang pemuda bernama Juraedi alias Cimen (22) diamankan Polsek Kumai, setelah tepergok mencuri pada salah satu rumah yang berada di base camp PT ASMR Kumai Hilir Sebrang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pekan kemarin.

 

Pria ini diamankan setelah aksinya melakukan pencurian di salah satu base camp pegawai tertangkap basah oleh saksi Novianti Karoles (27).  Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas menjelaskan, pada saat kejadian, salah satu saksi Novianti Karoles sedang tiduran di kamar, beberapa saat kemudian mendengar suara berisik di arah kamar sebelah dan setelah di periksa menemukan pelaku tengah mengobrak abrik isi kamar.

 

“Jadi saat sadar aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung kabur melalui jendela belakang mes tersebut. Namun berkat saksi yang mengenali ciri – ciri pelaku dengan baik, akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

 

Ancas menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa baju dan handphone atau gawai yang digunakan pelaku saat kelokasi kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUH Pidana.  KB1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget