Buruh Sawit PT SCP Pulang Pisau Tewas di Tangan 4 Rekannya

Empat orang tersangka pelaku kini sudah diamankan polisi.

Buruh Sawit PT SCP Pulang Pisau Tewas di Tangan 4 Rekannya

PULANG PISAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengungkapan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke - 2 dan Ayat (4) KUHPidana, Jum'at (25/9/2020)  sekira pukul 05.00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Kebun Kelapa Sawit PT Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Akibat dari curas, korban Rasam (41), Karyawan Swasta PT Suryamas Cipta Perkasa II (PT. SCP 2) warga Tarikolot, Rt. 002, Rw. 004, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tewas di tangan 4 orang pelaku yang juga sesama Karyawan di PT. SCP. Keempat pelaku, Nor Mamat (22), Nor Wapa (20), Nor Rendy semuanya Warga Desa Kanamit, Rt 03, Kecamatan Maliku, dan Sadrudin (22) warga Desa Sei Lunuk, Rt1, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis, Jum'at (25/09/2020) sekira pukul 06.00 WIB, Unit Resmob Res Pulang Pisau menerima laporan dari pelapor tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke - 2 DAN ATAU Ayat (4) KUHPidana.

Setelah menerima laporan tersebut, tim resmob bersama anggota Sat Reskrim lain yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 09.00 Wib. Ketika sampai di TKP, anggota Sat Reskrim unit Identifikasi melakukan Olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di sekitar TKP, kemudian tim Resmob melakukan tindakan penyelidikan  berupa pendataan dan introgasi terhadap saksi - saksi, selanjutnya dari hasil introgasi didapat informasi siapakah yang menjadi pelaku atas kejadian tersebut.

Setelah mengetahui informasi keberadaan dari terduga pelaku, sekira pukul 13.00 Wib, tim Resmob dan anggota Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung berangkat menuju lokasi kediaman terduga pelaku, dan sekira pukul 15.30 Wib tiba di kediaman terduga pelaku yang beralamat di Desa Tarung Manuah, Rt. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesampainya di lokasi penangkapan, di amankan 4 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan  dan setelah di intorgasi para pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terhadap para terduga pelaku dilakukan penggeledahan dan di dapat barang bukti berupa 1 buah hanphone milik korban. Kemudian para terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. "Kurang lebih 10 jam pelaku sudah tertangkap," beber John Digul.

Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, yakni 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A 10 warna abu - abu yang terpasang silikon terbuar dari bahan karet bertuliskan "Champion",  Uang tunai sebesar Rp 15.000,- yang di amankan dari terduga pelaku Rendi, Uang tunai sebesar Rp 60.000,- yang di amankan dari terduga pelaku Mamat, dan Uang tunai sebesar Rp 37.000,- yang di amankan dari terduga pelaku Udin. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget