SP, pemuda yang diamankan polisi karena memiliki sabu-sabu.
Bawa Sabu, Warga Saka Batur Diamankan di Pinggir Jalan
KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Jepang Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas, Selasa (2/11/2021) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir,” tutur Kasat rabu (3/11/2021) pagi.
Kasat menjelaskan anggotanya menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal), satu buah kotak rokok merk Esse Change Doble Klik, satu buah Hp merk Oppo A15 Warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas