Tole saat diamankan polisi.
Bawa Sabu, Tole Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
KUALA KAPUAS - Akibat membawa Narkoba Jenis Sabu, Tri Oktaviantoro alias Tole (36), warga Jalan Tambun Bungai gg.III Nomer. 63 RT. 035 RW. 004 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, hanya bisa pasrah dan tidak bisa berkelit saat aparat dari Staresnarkoba menggelandangnya ke Mapolres Kapuas, Selasa (25/1/22) sekitar pukul 19.39 WIB.
Saat digeledah badan dan barang bawaanya, petugas menemukan satu Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan ditaruh dalam sebuah tas selempang merk Converse
Pelaku dapat diamankan petugas berkat adanya laporan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu berikut dengan ciri-cirinya. Setelah dilakukan pengintaian dan melihat pelaku, petugas langsung melakukan pencegatan pada saat berada di Pelabuhan Peri penyebrangan jalan Kapuas Seberang I RT. 01 Kelurahan. Mambulau Kecamatan Kapuas hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. "Betul untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. Kps1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas