Ini Larangan dan yang Diizinkan dalam Pengelolaan Dana BOS

Ilustrasi penggunaan dana BOS.

Ini Larangan dan yang Diizinkan dalam Pengelolaan Dana BOS

KUALA KURUN - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Esra menjelaskan tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Esra mengungkapkan, Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana BOS dengan jelas mengatur tentang penggunaan dana BOS.

“Dana BOS dipergunakan untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dan pembiayaan rutin sekolah,” kata Esra, Selasa, (8/3).

Dana BOS boleh digunakan untuk pembelian alat dan atau bahan habis pakai dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran.

Boleh juga untuk pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah, pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, dan biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di Bank atau kantor pos.

Diperkenankan juga untuk diguanakan sebagai biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

“Dana BOS dapat untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara halaman sekolah, penggandaan laporan dan atau korespodensi, pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah, serta pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah,” paparnya.

Adapun yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau meminjamkan ke pihak ke tiga, transfer dana BOS ke rekening pribadi, dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

Dilarang menggunakan dana BOS untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah. 

Dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat serta membangun gedung atau ruang baru.

Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan. 

“Dana BOS juga dilarang untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lainnya yang sah,” tutupnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget