LAPORAN BANGGAR - Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Gunung Mas, Pdt Rayaniatie Djangkan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran (TA) 2022.
Banggar DPRD Gunung Mas Lapor Hasil Pembahasan Ranperda APBD PErubahan TA 2022
KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran (TA) 2022.
Banggar melaporkan hal itu pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (30/8).
“Dari hasil pembahasan Ranperda APBD-P 2022 telah diputuskan menjadi kesepakatan bersama Eksekutif dan Legislatif, yakni pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,016 trilun, sebelum perubahan Rp1,021 triliun,” kata Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Gunung Mas, Pdt Rayaniatie Djangkan.
Pendapatan asli daerah (PAD) setelah perubahan sebesar Rp82,708 miliar, sebelum perubahan Rp81,435 miliar. Pendapatan transfer Rp932,3 miliar, sebelum perubahan Rp913,8 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,631 miliar, sebelum perubahan Rp26.3 miliar. Belanja setelah perubahan sebesar Rp1,111 triliun, sebelum perubahan Rp1,104 triliun.
“Penyusunan APBD perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan kondisi Kabupaten Gunung Mas yang membutuhkan percepatan pembangunan pada berbagai sektor, baik infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, perhubungan, kesejahteraan sosial dan sektor lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, disamping untuk mengantisipasi globalisasi imbas ketegangan geopolitik dan pengaruh pemanasan global terhadap keadaan alam yang sulit diprediksi,” urai Raya.
Lebih lanjut Raya mengatakan, belanja pada APBD-P hendaknya diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak, terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, saran pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan sehingga terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Terakhir, Raya mengingatkan pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah terkait agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan dan peternakan guna mendukung smart agro sesuai visi misi Bupati Gumas, disamping untuk mengalihkan usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari pertambangan tanpa izin.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas