Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya - Mukarramah
Bahasa Daerah Harus Dilestarikan
PALANGKA RAYA - Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Mukarramah mengajak pemerintah dan masyarakat melakukan berbagai upaya pelestarian bahasa daerah.
Hal ini bertujuan untuk menghalau arus globalisasi dan masuknya bahasa asing yang berpotensi menggerus budaya ciri khas bangsa.
Menurutnya, bahasa daerah terancam punah akibat era globalisasi yang mana generasi sekarang ini sudah mulai tertarik untuk mempelajari bahasa-bahasa asing yang dapat dengan mudah diakses melalui internet.
"Tidak ada yang salah dalam mempelajari bahasa asing, sebab bahasa tersebut juga penting untuk kita. Namun bahasa daerah penting untuk dilestarikan karena menjadi cerminan identitas bangsa kita," katanya, Rabu (24/11/2021).
Politisi Nasdem itu menyampaikan ada beberapa cara mencegah kepunahan bahasa daerah. Di antaranya orang tua harus mengajarkan bahasa daerah kepada anak-anaknya untuk berkomunikasi keseharian.
Selain itu pemerintah bisa menerbitkan bacaan atau majalah dengan bahasa daerah setempat. Menggunakan bahasa daerah pada saat di rumah dan menyelenggarakan acara-acara yang dapat melestarikan bahasa daerah, seperti karya tulis, drama, puisi, dan lainnya.
"Tidak kalah pentingnya bahasa daerah harus menjadi bagian dari muatan lokal di sekolah. Karena di sekolah generasi penerus kita punya lebih banyak waktu untuk belajar," pungkasnya.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas