Rapat Konsiliasi Stunting Kabupaten Katingan 2022

STUNTING - Tampak Sekda Kabupaten Katingan memimpin Rapat Rekonsiliasi Stunting di Ruang Raoat Bupati, Kota Kasongan, Senin (8/8) - Istimewa

Rapat Konsiliasi Stunting Kabupaten Katingan 2022

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang, S.Sos membuka dan memimpin acara Rapat Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Katingan Tahun 2022 di Ruang Rapat Bupati Katingan, Kota Kasongan, Senin (8/8).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala dan perwakilan dari sejumlah operasional perangkat daerah terkait yang ada di Kabupaten Katingan.

Bupati Sakariyas SE dalam hal ini yang diwakili oleh sekda menyebutkan bahwa salah satu komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Perpres tersebut merupakan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sejak 2018.

“Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024, dan target pembangunan berkelanjutan ditahun 2030 berdasarkan capaian ditahun 2024,” katanya.

Lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari Perpres no 72 tahun 2021 tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat telah mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

Adapun beberapa rumusan didalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya.

Serta memerlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi seluruh kementrian atau lembaga pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan pemerintah desa serta pemangku kepentingan.

“Prevalensi stunting Kabupaten Katingan sebesar 24,18 persen di tahun 2022, sehingga untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN PASTI dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Katingan dibentuk tim percepatan penurunan stunting  yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lain,” jelasnya.

Dijelaskannya juga rekonsiliasi berarti memperbaiki tata kelola penurunan jumlah stunting di Kabupaten Katingan agar dapat lebih ditekan jumlahnya, dan ada lima kegiatan  yang harus dilakukan untuk merealisasikan penurunan angka stunting dengan cara konseling gizi terpadu, perlindungan social, sanitasi dan air bersih, dan layanan pendidikan anak usia dini.

Percepatan penurunan angka stunting tidak bisa hanya satu sektor saja, sebab ada dua faktor besarnya yakni faktor spesifik dan faktor sensitif.

“Untuk itulah kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting di Kabupaten Katingan sangat penting untuk dilakukan agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung didalam struktur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ucapnya.KTN1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget