Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo
Jokowi Resmi Tanda Tangani UU IKN
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2).
Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso seperti dilansir Antara.
Diketahui, Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022.
Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani diketahui menyambangi kawasan titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Politikus PDIP itu mengaku mau meninjau persiapan pembangunan IKN baru tersebut.
Puan datang bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk meninjau pembangunan IKN Nusantara.
"Di titik nol ini, seperti yang direncanakan, Insya Allah Istana Negara akan dibangun juga gedung-gedung pemerintahan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya," ujar Puan kepada wartawan di titik nol IKN, Rabu (16/2).C - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas