
Babinsa anggota Koramil 1016-03/Sepang bersama Kepolisian dan Mahasiswa UPR mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, bertempat di RT. 02/RW. I Desa Tuyun, Kec. Mihing Raya, Kab. Gunung Mas, Sabtu (10/4) - Foto Pendim 1016 / Plk
Babinsa Edukasi Warga Dalam PPKM Mikro Desa Tuyun
GUNUNG MAS - Babinsa anggota Koramil 1016-03/Sepang bersama Kepolisian dan Mahasiswa UPR mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, bertempat di RT. 02/RW. I Desa Tuyun, Kec. Mihing Raya, Kab. Gunung Mas, Sabtu (10/4/2021).
Kegiatan bersama ini dilakukan untuk mengawasi aktifitas masyarakat dalam PPKM di masa pandemi, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersama Polri dan adek-adek Mahasiswa UPR yang melaksanakan KKN di desa tuyun ini sedang melaksanakan pengawasan kepada masyarakat, agar selalu mengikuti aturan pemerintah dalam PPKM di masa pandemi, untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19”. ujar Babinsa Serka Helprit.
Dijelaskan Babinsa, pengawasan yang dilakukan dalam PPKM ini seperti, penerapan 5 M. “Sasaran yang kita tuju diantaranya rumah warga, kios dan warung serta pasar tradisional yang berada di wilayah desa tuyun,” kata Helprit.
Selain itu, lanjut Helprit, Kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan mempedomani 5 M Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Kita tidak akan bosan mengingatkan warga karena pandemi ini belum selesai. Kami juga sampaikan sebentar lagi bulan puasa, mari tingkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam menyambut bulan suci yang penuh rahmat dan berkah ini." (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas