Kenal di IG, Pasangan Remaja Bersetubuh di Gubuk, Orangtua Tak Terima, Cowok Ditangkap Polisi

Di gubuk inilah pasangan remaja yang baru berkenalan lewat Instagram, kemudian ketemuan dan melakukan hubungan seks.

Kenal di IG, Pasangan Remaja Bersetubuh di Gubuk, Orangtua Tak Terima, Cowok Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA– Pergaulan remaja masa kini bikin geleng kepala. Meski belum cukup umur, namun gaya berpacaran sudah seperti orangtua. Bahkan hubungan suami istri gampang dilaksanakan. 

Ini yang dilakukan sepasang remaja di Palangka Raya. Setelah kenalan di media sosial Instagram (IG), kedua remaja kopi darat kemudian berlanjut ke hubungan badan. Orangtua si gadis yang kesal, melaporkan ke polisi. 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kemudian menangkap si pria berinisial F (20).  F ditangkap pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media sosial, kemudian komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor Handphone.

"Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket. Kemudian membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya,” ungkap Ronny.

Ronny menambahkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali dan selama itu tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di lokasi yang sama serta sempat mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, setelah menerima pengaduan dari anaknya segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Saat ini tersangka telah kita amankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim. Akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Berkaca atas kejadian ini, Ia mengimbau agar orangtua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.

"Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini. Salah satunya mungkin dengan membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak agar jangan menerima tamu saat tidak ada orang tua di rumah. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget