Ini Peran 3 Pelaku Penipuan dengan Hipnotis dari Kalbar yang Ditangkap di Kobar

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat menggelar press rilis penangkapan kasus penipuan.

Ini Peran 3 Pelaku Penipuan dengan Hipnotis dari Kalbar yang Ditangkap di Kobar

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama Polsek Pangkalan Lada berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku tersebut bernama Sabran, Ardi dan Alex Teo dan berdomisili atau alamat tinggal di daeran Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat dan biasa melaksanakan aksinya dilokasi yang berbeda secara acak.

Dimana satu orang pelaku bernama Sabran merupakan residivi kasus penipuan pada tahun 2019 dan dijatuhi kurungan penjara lima tahun.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani saat memimpin press realese pada Minggu (29/11/2020) pukul 10.00 WIB di aula Satya Haprabu Polres Kobar.

“Kami amankan ketiga bermula dari laporan seorang korban yang mana pada tanggal 28 Noveber 2020 pukul 11.30 WIB akan membeli keramik di toko Bagan yang beralamat di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng dan meninggalkan sebuah tas di dalam mobil pick up yang saat itu sedang diparkirkan,” papar Rendra.

Kemudian, saat korban akan kembali ke mobil untuk mengambil tas tersebut melihat pelaku sudah membawa tas miliknya dan kabur menggunakan satu unit mobil Xenia berwarna putih.

Kasat menambahkan, dalam hal menjalankan aksinya ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda diantaranya Sabran dan Ardi berperan sebagai eksekutor dan Alex Teo berperan sebagai driver mobil. Apabila situasi tidak memungkinkan ketiganya bisa langsung kabur menggunakan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia yang sudah dipersiapkan.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih Nopol KB 1709 WQ, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai pecahan Rp 2 ribu berjumlah Rp 200 ribu,” imbuh Rendra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. KB1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget