Kadisdikpora Gunung Mas, Esra
Soal Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kata Kadisdikpora Gumas
KUALA KURUN - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021 di masa pandemi COVID-19 dengan tatap muka.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021; bulan Januari 2021.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Kadisdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Esra, mengungkapkan hal penting yang harus diperhatikan pada pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, utamanya di Gumas adalah bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Sebagaimana yang termaktub dalam SKB 4 Menteri, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handa sanitizer dan disinfektan," tutur Esra, Selasa (24/11/2020).
Daftar periksa selanjutnya, kata Esra, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki thermogun.
"Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri," terang Esra.
Daftar periksa terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali. "Satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Gunung Mas, seperti PAUD, TK, SD dan SMP, tentunya harus dapat memenuhi daftar periksa sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Ini penting untuk mengindari Covid-19," tegas dia.
Esra menambahkan, Disdikpora tengah membuat konsep surat edaran yang nantinya ditandatangani Bupati Gumas Jaya Samaya Monong. "Surat edaran kepada sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Gunung Mas dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka," tukas Esra. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas