Ilustrasi
Astaga! Dalam 9 Bulan Terjadi 39 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Palangka Raya
PALANGKA RAYA- Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, cukup tinggi. Itu tergambar dari perkara yang ditangani Polresta setempat yakni 39 kasus dalam sembilan bulan terakhir.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penyebab terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu umumnya dipengaruhi latar belakang pendidikan para pelaku.
"Kebanyakan latar belakang pendidikan sangat kurang, kemudian pengetahuan dan tingkat spiritual yang sangat minim sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji itu," kata Jaladri, Rabu (16/9/2020).
Untuk menekan angka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, jajaran Polresta Palangka Raya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang menangani masalah anak.
Setidaknya pemerintah daerah melalui instansi terkait, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal tersebut serta hal-hal lainnya tentang anak sehingga kejadian serupa tidak terjadi dan tidak terus bertambah jumlahnya.
"Edukasi tentang anak serta lain sebagainya guna menekan angka kejahatan anak sangatlah penting, sehingga hal-hal negatif yang merugikan anak di bawah umur tidak terjadi," ungkapnya.
Jebolan Akademi Kepolisian 1995 itu, mengimbau kepada seluruh orangtua menjaga anak-anaknya agar terhindar dari tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Bahkan kalau perlu berikan pengetahuan tentang bahaya masalah seksual bagi anak di bawah umur, sehingga anak tersebut terhindar dari para pelaku kejahatan yang mengidap kelainan seksual itu.
"Mari kita jaga anak-anak kita dan membekali berbagai pengetahuan tentang bahaya kejahatan anak terutama kejahatan seksual. Selain itu juga jangan pernah membiasakan anak untuk bergaul bebas sehingga sulit untuk dikontrol," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan hukuman rendah terhadap para pelaku tindak kejahatan anak di bawah umur.
"Sesuai dengan pasal tindak kejahatan anak, rata-rata ancaman hukumannya di atas lima tahun paling rendah dan paling lama 15 tahun penjara," demikian Jaladri. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas