Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Bupati Gumas: Terima Kasih DPRD

Penyerahan naskas berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Gumas terhadap 2 Ranperda dari Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar kepada Wabup Efrensia LP Umbing.

Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Bupati Gumas: Terima Kasih DPRD

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) menyampaikan terimaBkasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Gumas atas persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda yang disetujui DPRD menjadi Perda, yakni Ranperda Pengelolaan Izin dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan,” kata JSM dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing pada Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun sidang 2021 dengan agenda persetujuan bersama terhadap dua buah Ranperda Kabupaten Gumas yakni Ranperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, Rabu (24/3/2021).

JSM menyatakan, persetujuan bersama kedua Ranperda  membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama pimpinan dan anggota DPRD Gumas yang terhormat, sesuai amanat pasal 148 dan pasal 149 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi Pembentukan Perda Kabupaten, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.

“Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedua Ranperda yang disetujui bersama menjadi Perda, JSM minta untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam Ranperda yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha, dihadiri anggota DPRD Gumas, Forkompimda, asisten, staf ahli Bupati, sejumlah pejabat eselon II dan III, anggota TP PKK dan GOW serta undangan lainnya. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget