
HADIR - Bupati Pulpis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pulpis, Senin (23/08) - Istimewa
APBD Perubahan Pulang Pisau 2021 Defisit Rp 61,69 Miliar
PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (23/8).
Dalam rapat paripurna itu Bupati Pulpis menyampaikan pidato pengantar kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2021 dan penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang kepemudaan.
“Pada pidato pengantar rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 ini akan kami sampaikan secara Umum gambaran mengenai struktur perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2021 dari komponen pendapatan, belanja sampai dengan pembiayaan," katanya.
Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu menjelaskan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUPA berdasarkan perubahan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Ia juga menambahkan, rancangan KUPA Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2021 terdiri dari perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah dan perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
“Secara komprehenship rancangan KUPA dan PPAS tersebut kemudian dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau," ungkapnya.
Taty mengatakan bahwa untuk mengingat kembali arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023 adalah pembangunan sektor unggulan daerah dengan dukungan kompetensi SDM, permodalan, infrastruktur serta kebijakan daerah.
Menurut pada tahun 2021 ini dampak pandemi COVID-19 salah satu berkurangnya pembiayaan pembangunan tahun 2021 akibat pengalihan pembiayaan pada permasalahan COVID-19.
Oleh karena itu kata Taty, Pemerintah Daerah juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah tahun 2021, dengan ditunjuknya Kabupaten Pulang Pisau sebagai pusat ketahanan pangan terintegerasi, melalui program food estate, sehingga diharapakan dapat menjadi lumbung pangan yang memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pada pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau 2021 disampaikan secara umum gambaran mengenai struktur perubahan ABPD 2021 dari komponen pendapatan, belanja sampai dengan pembinaan," kata Pudjirusty Narang.
Diungkapkannya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 3019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan perubahan KUA berdasarkan perubahan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap tahun.
"Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulang Pisau TA terdiri dari perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD perubahan kebijakan pendapatan daerah dan perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah secara komprehensif rancangan KUPA dan PPAS tersebut kemudian dibahas oleh Tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau," jelasnya.
Target perubahan pendapatan daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 kata Taty, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana pendapatan transfer dan lainnya pendapatan yang syah berjumlah Rp. 927.388.838.285.
Sedangkan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer pada perubahan APBD tahun 2021 ditargetkan Rp. 989.082.855.128, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.61.694.016.727,.
Taty juga menjelaskan untuk memperoleh gambaran secara ringkas terhadap pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, secara garis besar komponenkomponen pada APBD Murni secara keseluruhan di targetkan sebesar Rp. 942.946.275.185, pada perubahan APBD 2021 sektor pendapatan ditargetkan menjadi Rp. 927.388.838.285, dengan rincian PAD sebesar Rp. 46.386.539.185, pendapatan transfer sebesar Rp. 860.320.299.100, lain-lain pendapatan daerah yang syah sebesar Rp. 20.700.000.000.
“Selanjutnya untuk belanja operasi ditargetkan sebesar Rp.645.888.898.214, dan belanja modal ditargetkan sebesar Rp.181.163.697.767, dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 155.795.105.400, defisit dalam perubahan sebesar Rp. 61.694.000.016," tutupnya.PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas