
Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra bersama jajaran saat rilis kasus penangkapan sabu, Kamis (12/11/2020).
5 Pengedar Sabu Bartim Diringkus, Termasuk 2 Pegawai Honorer
TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur berhasil menggulung sindikat pengedar sabu, termasuk dua orang pegawai honorer di lingkup pemerintah kabupaten setempat. "Inisial JP (36) dan M (34) merupakan pegawai honorer di instansi Pemkab Bartim," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra saat rilis penangkapan sabu, Kamis (12/11/2020). Dua honorer tersebut masing-masing dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bartim.
Afandi mengatakan, JP dan M ditangkap dalam kasus narkotika bersama S alias A (31) warga Kelua Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalsel). Mereka dalam satu rangkaian kegiatan dugaan tindak pidana narkotika dengan dugaan melanggar pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bartim juga menangkap jaringan lainnya di wilayah Kecamatan Dusun Tengah yakni F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah. "Kelima tersangka diamankan dalam kegiatan ungkap kasus narkotika selama dua bulan terakhir. Untuk F dan HF satu jaringan, dan pasal yang dikenakan sama yakni pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Affandi.
Dari kelima tersangka, ada beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor Honda Karisma dan satu unit motor Yamaha Mio GT, uang tunai Rp1,5 juta, lima buah telepon genggam berbeda jenis, alat isap sabu dan plastik klip transparan. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Timur, agar generasi muda di Pemkab Bartim bisa diselamatkan dan terbebas dari bahaya narkotika. BT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas