Waket I DPRD Gumas Binartha (kiri) dalam sebuah kegiatan bersama Bupati Jaya Samaya Monong.
DPRD Dukung Gunung Mas Bebas Narkoba
KUALA KURUN - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan mendukung penuh komitmen Pemkab Gumas bersama Forkopimda perang terhadap narkoba.
“Kami pun berkomitmen Kabupaten Gunung Mas harus bebas dari narkoba. Barang haram narkoba tidak boleh mengakar di wilayah ini, karena sangat berbahaya bagi masyarakat, utamanya generasi muda,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Kamis (8/7/2021) malam.
Obin, panggilan karib Binartha, lantas memaparkan bahaya mengonsumsi narkoba, yakni kematian, meningkatnya resiko penyakit, halusinasi, kecanduan, rusaknya sel otak, menurunnya tingkat kesadaran, merusak kehidupan sosial, dan bahaya lainnya.
“Jangan sampai masyarakat Gunung Mas khususnya generasi muda hidupnya suram karena narkoba. Bersama kita cegah peredaran narkoba, untuk terwujudnya masyarakat Gunung Mas dengan sumber daya manusia yang unggul,” kata Obin.
Sebelumnya, Kajari Gumas Anthony bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Misbachul, Pabung Kodim 1016/PLK Kapten Inf M Ayyub, serta Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo,SH memusnahkan barang bukti (barbuk) 42 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), diantaranya barang haram shabu 184,37 gram,dan ekstasi 6 butir atau 1,29 gram. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas