Dewan Dorong Pengelolaan Barang Daerah Secara Profesional dan Akuntabel
MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, H. Nurul Anwar, mengimbau agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, pencatatan, inventarisasi, serta pelaporan aset daerah harus dilakukan dengan tertib dan terperinci agar tercipta pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporannya harus dilakukan dengan tertib, baik, benar, serta terperinci,” ujar H. Nurul Anwar pada Minggu (15/9/2024) pagi.
Ia menjelaskan, barang milik daerah yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau diperoleh dari sumber lain memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional agar barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Barang milik daerah ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaannya harus benar-benar dilakukan dengan baik,” lanjutnya.
Nurul Anwar juga menekankan pentingnya pencatatan yang akurat dan terkini terhadap semua aset daerah. Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan bahwa setiap aset dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
“Semua aset daerah harus terdata dengan baik dan up to date agar tak terjadi pemborosan anggaran,” tutupnya.
Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan barang milik daerah dapat berfungsi maksimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di Barito Utara.BU1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas