Kejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk 114 Perkara yang Sudah Inkrah

Kajari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo saat memimpin pemusnahan barbuk.

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk 114 Perkara yang Sudah Inkrah

PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo memimpin pemusnahan barang bukti (barbuk) ratusan gram narkotika, senjata tajam dan senjata api, ponsel, hingga sisik trenggiling di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (9/6/2022).

"Pemusnahan barbuk dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang lain maupun dari kami sendiri," ujar Totok didampingi Kasi Intel dan Kasi Barbuk Kejari Palangka Raya.

Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Rupbasan, KPKNL, Polres, BNN, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. Barbuk yang dimusnahkan berasal dari 114  perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Juni 2021 hingga Mei 2022.

"Biasanya pemusnahan setiap 6 bulan sekali atau bila jumlah barbuk dirasa sudah cukup banyak," jelas Totok. Terdapat barbuk berupa narkotika jenis sabu seberat 398,98 gram, 0,23 gram pil ekstasi, 4,2 gram tembakau gorila, 6 senjata tajam, 2 senjata api,  22,7 kilogram sisik trenggiling, dan puluhan ponsel.

Barbuk dalam perkara tersebut sebenarnya jauh lebih banyak, karena yang dimusnahkan di Kejari Palangka Raya adalah sampel yang diserahkan penyidik untuk dipergunakan dalam pembuktian pada persidangan pengadilan. Pemusnahan juga tidak melulu berbentuk penghancuran barbuk dengan cara direndam, dibakar, atau dipotong. "Misalnya kendaraan, eksekusinya bisa melalui pelelangan," kata Totok. Barbuk berupa ponsel juga dapat dihibahkan ke sekolah-sekolah untuk bahan praktek bongkar pasang. PR1

 

 

SERTIFIKAT

Widget