Warga yang Simpan Moncong Pari Gergaji Bisa Dipenjara

Warga yang Simpan Moncong Pari Gergaji Bisa Dipenjara

JAKARTA - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan warga tidak menyimpan moncong pari gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi. Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (12/5/2021), mengungkapkan langkah yang ditempuh ini merupakan tindak lanjut atas laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi pada awal Mei 2021.


"BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan moncong pari gergaji," ujarnya. Selanjutnya, Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.


Ia menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan pari gergaji, hiu paus dan pari manta yang telah dilindungi secara penuh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.


"Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," terang Yudi. Yudi menambahkan bahwa KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti pari gergaji.


Pihaknya juga terus melakukan penelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah. Pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar. Menurut keterangannya, moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa pari gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas.

Untuk itu, ujar dia, biota ini tidak boleh baik dimanfaatkan maupun diperdagangkan dan akan punah bila tidak dijaga keberadaannya. "Saya sangat mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting, supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam, sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Trenggono dalam beberapa kesempatan," jelasnya.  BI1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget