
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan salam kepada pimpinan dan anggota DPRD usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (13/11/2020).
Tentukan TPP, Pemkab Gunung Mas Gunakan SIMONA
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisis Jabatan (SIMONA) sebagai alat bantu dalam menetapkan nilai besaran dasar tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Ada beberapa variabel yang harus diinput dalam aplikasi itu, dan merupakan data yang harus disediakan oleh pemerintah daerah,” ucap Jaya saat Rapat Paripurna DPRD Gumas, Jumat (13/11/2020).
Diantaranya adalah kemampuan fiskal, indeks kemampuan keuangan, opini laporan keuangan, laporan penyelenggaraan pemda, penataan perangkat daerah, inovasi daerah, prestasi kerja pemda, rasio belanja perjalanan dinas, indeks reformasi birokrasi pemda, indeks pembangunan manusia, dan indeks gini rasio. Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut, dari hasil input tadi keluar nilai dasar TPP untuk Gumas, sesuai kelas jabatan yang telah disusun dalam evaluasi jabatan.
“Sebagai catatan, dalam TPP yang akan diajukan untuk tahun anggaran 2021, kita masih menggunakan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebesar 0,523 atau rendah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” bebernya. Analisis jabatan dan evaluasi jabatan hingga menghasilkan peringkat jabatan/kelas jabatan memiliki proses yakni penyusunan analisis jabatan memuat informasi yang lengkap dan akurat, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi jabatan.
Penyusunan evaluasi jabatan lebih difokuskan untuk menentukan bobot jabatan, klasifikasi dan peringkat jabatan. Hasil evaluasi jabatan yang berupa klasifikasi jabatan dan peringkat jabatan sebagai penetapan remunerasi pegawai. “Besaran dasar TPP yang dikeluarkan aplikasi SIMONA itu sebagai dasar perhitungan TPP Gumas untuk tahun 2021, dan masih belum mencapai 100 persen, namun berkisar 25-65 persen dari TPP berdasarkan aplikasi SIMONA,” tuturnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, bahwa Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Gumas adalah sebesar 1,124 atau berada dalam kategori sedang.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Riantoe mengatakan pihaknya setuju terhadap rencana pemerintah kabupaten setempat yang mengalokasikan anggaran untuk pendanaan TPP, dengan mempertimbangkan beban kerja. “Jika hal ini untuk menambah semangat dan prestasi kerja pegawai di lingkup Pemkab Gumas pada prinsipnya kami setuju,” ucap Riantoe, saat Rapat Paripurna, Kamis (12/11/2020).
Walau pada dasarnya menyetujui pengalokasian anggaran TPP, ujar dia, Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas perlu mengetahui terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah yang termuat dalam struktur Rancangan APBD 2021. “Apakah kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang atau rendah? Mohon dijelaskan dengan rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas