Barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 ton yang berhasil diamankan Polri.
Polri Ungkap Sabu 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah – Indonesia - Malaysia
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 ton. Adapun sabu tersebut berasal dari jaringan narkotika Timur Tengah-Malaysia-Indonesia. "Kita berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Lanjut Sigit, ada 18 tersangka diamankan, terdiri dari 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang salah satu di antaranya menerima tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia. Kemudian, satu lagi tersangka merupakan Warga Negara (WN) Nigeria. "Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," beber Sigit.
Sigit mengatakan bahwa operasi pengungkapan dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021. Terdapat tiga lokasi yang berbeda dalam mengungkap penyelundupan sabu tersebut, yakni dua di Aceh dan satu di pertokoan kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta. Ia melanjutkan, apabila ditotal dalam uang, sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,2 triliun. "Total apabila diuangkan maka kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun," tuturnya. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas