Wah, Jadi Ketua RT di Katingan Syaratnya Cukup Rumit, Ini yang Harus Dipenuhi
KASONGAN - Masa Jabatan sebagian Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, sudah hampir berakhir. Seperti Ketua RT 01, RT 02, RT 09, dan RT 14.
Supaya tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan di tingkat RT, pihak Kelurahan Kasongan Lama melalui Panitia Pergantian/Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Lingkup Kelurahan Kasongan Lama, beberapa hari lalu telah mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk warga yang masa jabatan ketua RT-nya akan berakhir.
Seiring dengan itu, diberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang ingin berpartisipasi mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Lurah Kasongan Lama, Dirmansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021), membenarkan bahwa tahun ini di Kelurahan Kasongan Lama ada pergantian dan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Adapun syarat mencalonkan diri sebagai Ketua RT di daerah ini tergolong cukup berat untuk ukuran RT, sebab harus mengumpulkan dukungan warga. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
(1). Warga Negara Indonesia.
(2). Berusia Minimal 17 dan sudah Menikah
(3). Berpenduduk atau warga RT setempat dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(4). Surat Keterangan Domisili Penduduk tidak diperkenankan
(5). Mengisi formulir Permohonan atau Peryataan Pencalonan Diri (formulir sudah disiapkan oleh Panitia).
(6). Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
(7). Pendidikan minimal SLTP/Sederajat
(8). Membuat Surat Pernyataan sanggup melaksanakan Tugas sebagai Ketua RT yang ditandatangani di atas Meterai 10.000.
Jadwal Pendaftaran Calon sudah dibuka dan disosialisasikan sejak tanggal 15 Februai 2021 dan berakhir pada tanggal 20 Februari 2021. Penetapan Calon atau Kandidat dijadwalkan pada tanggal 22 Februati 2021 setelah semua calon Ketua RT/RW ditetapkan.
Masing-masing calon diharuskan mengumpul atau meminta tanda tangan warga di RT-nya dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang bersangkutan sebagai bukti keabsahan dukungan. Ini sama seperti syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur independen.
Para calon diberi kesempatan hingga berakhir pada Tanggal 27 Februari 2021. Pada tanggal 1 - 2 Maret, semua Dokumen Dukungan dari warga diserahkan ke panitia.
"Selanjutnya Panitia Pergantian atau Panitia Pemilihan Ketua RT/RW akan melakukan verifikasi dan validasi semua dokumen masing-masing Calon," ungkapnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas