Sidang Gugatan Pilgub Kalteng di MK Digelar 26 Januari
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar (Ben-Ujang).
Rencananya, MK akan menggelar sidang perdana pada 26 Januari 2021. Agenda ini diungkapkan langsung calon Wakil Gubernur, H Ujang Iskandar, kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Ujang optimistis memenangkan gugatan di MK, karena sudah memiliki bukti dan saksi yang akan diungkapkan di persidangan. Ujang memang memiliki pengalaman memenangkan gugatan di MK saat Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Saat itu Ujang juga berhadapan dengan Sugianto Sabran yang kini menjadi Gubernur petahana.
"Perjuangan di MK ini merupakan gerakan yang lahir dari masyarakat, karena masyarakat mendambakan perubahan. Ben-Ujang hanya sebatas menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat," kata Ujang. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas