Sidang Gugatan Pilgub Kalteng di MK Digelar 26 Januari

Sidang Gugatan Pilgub Kalteng di MK Digelar 26 Januari

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar (Ben-Ujang). 

Rencananya, MK akan menggelar sidang perdana pada 26 Januari 2021. Agenda ini diungkapkan langsung calon Wakil Gubernur, H Ujang Iskandar, kepada wartawan, Senin (4/1/2021). 

Ujang optimistis memenangkan gugatan di MK, karena sudah memiliki bukti dan saksi yang  akan diungkapkan di persidangan. Ujang memang memiliki pengalaman memenangkan gugatan di MK saat Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Saat itu Ujang juga berhadapan dengan Sugianto Sabran yang kini menjadi Gubernur petahana. 

"Perjuangan di MK ini merupakan gerakan yang lahir dari masyarakat, karena masyarakat mendambakan perubahan. Ben-Ujang hanya sebatas menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat," kata Ujang. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget