Pj Kades Bereng Jun Terima Pengembalian Uang  Kerugian Negara dari Rika Christina Rp180 Juta

Jaksa Penyidik Kejari Gumas Agus Yuliana Indra Santoso mengembalikan uang kerugian negara kepada Pj Kades Bereng Jun Begin, disaksikan Kajari Anthony dan Bupati Jaya S Monong.

Pj Kades Bereng Jun Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Rika Christina Rp180 Juta

KUALA KURUN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Anthony mengatakan, uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa Rika Christina, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan balai pertemuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, pada akhirnya diserahkan ke kas Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

”Penyerahan uang tunai pengembalian kerugian Negara ke kas Desa Bereng Jun sebesar Rp 180.180.364, diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bereng Jun,” kata Anthony, Kamis (4/3/2021).

Anthony menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 559/O.2.22.4/Fu/11/2020 pada 23 November 2020, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Rika Christina.

”Barang bukti berupa uang kerugian negara ini sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan/penuntutan, karena untuk pelaksanaan Putusan MA Nomor K/Pid.Sus/2020 pada 18 Agustus 2020,” terangnya.

Pj Kades Bereng Jun Begin menyatakan, uang kerugian negara yang dikembalikan ke kas desa ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan balai pertemuan desa yang belum selesai. Pengerjaannya menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.

”Dalam penyerahan uang kerugian negara ke kas desa, saya juga didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa,” aku Begin.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Gumas yang telah bekerja keras, khususnya dalam menyelamatkan uang negara.

“Kepada Pj Kades Bereng Jun, saya minta gunakan uang tersebut sesuai ketentuan untuk membangun desa. Saya juga meminta kepada inspektorat, agar melakukan pengawasan secara rutin sesuai tugasnya, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi di desa,” tegas Jaya.

Kepala Inspektur Gumas Dihel mengakui pihaknya  sudah menurunkan empat tim ke lapangan. Tim akan bergerak ke 114 desa dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Ini merupakan agenda yang dimulai tahun 2021 ini.

”Tim terdiri dari Inspektur Pembantu (Irban) dan dibantu oleh auditor, sudah bergerak ke semua desa. Mereka melakukan pengawasan ketat untuk pembinaan, sehingga tidak terjadi mark up dan fiktif dalam penggunaan dana desa,” tutur Dihel. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget