Vonis Saleh Cederai Pemberantasan Narkoba di Kalteng

Kepala BNNP Kalteng - Brigjen Pol Sumirat

Vonis Saleh Cederai Pemberantasan Narkoba di Kalteng

PALANGKA RAYA - Vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 200 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat tanggapan dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalteng.

Terhadap putusan tersebut, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan tak mau berpolemik dan tetap menghormati keputusan sidang.

Pihaknya juga tetap meyakini jika Saleh terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Pasalnya, dari awal BNNP telah bertindak sesuai dengan aturan baik BAP dan fakta dilapangan dalam menetapkan status Saleh sebagai tersangka.

"Kita menghormati apapun putusannya. Namun sesuai fakta dan saksi yang ada serta pengakuan dia (Saleh). Kita yakin terdakwa itu memiliki, menguasai narkotika tersebut," jelas Sumirat saat ditemui di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (25/5).

Terkait vonis hakim yang dinilai mencederai pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai, Sumirat menuturkan tidak ingin berpolemik. Pihaknya menghormati langkah jaksa yang kini menempuh jalur kasasi usai putusan tersebut.

“Aturan sudah kita tegakkan, dari proses BAP dimana tersangka mengakui perbuatannya ditambah dengan bukti-bukti dan saksi

Pasti kami akan bekerja sama dan berkordinasi lebih lanjut tentang langkah-langkah berikutnya,” ungkap Sumirat.

Kepala BNNP juga menegaskan barang siapa yang melanyalagunakan dan melakukan tindak pidana terkait narkotika menjadi taget dan dilakukan tindakan hukum.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget