Kepala BNNP Kalteng - Brigjen Pol Sumirat
Vonis Saleh Cederai Pemberantasan Narkoba di Kalteng
PALANGKA RAYA - Vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 200 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat tanggapan dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalteng.
Terhadap putusan tersebut, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan tak mau berpolemik dan tetap menghormati keputusan sidang.
Pihaknya juga tetap meyakini jika Saleh terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pasalnya, dari awal BNNP telah bertindak sesuai dengan aturan baik BAP dan fakta dilapangan dalam menetapkan status Saleh sebagai tersangka.
"Kita menghormati apapun putusannya. Namun sesuai fakta dan saksi yang ada serta pengakuan dia (Saleh). Kita yakin terdakwa itu memiliki, menguasai narkotika tersebut," jelas Sumirat saat ditemui di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (25/5).
Terkait vonis hakim yang dinilai mencederai pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai, Sumirat menuturkan tidak ingin berpolemik. Pihaknya menghormati langkah jaksa yang kini menempuh jalur kasasi usai putusan tersebut.
“Aturan sudah kita tegakkan, dari proses BAP dimana tersangka mengakui perbuatannya ditambah dengan bukti-bukti dan saksi
Pasti kami akan bekerja sama dan berkordinasi lebih lanjut tentang langkah-langkah berikutnya,” ungkap Sumirat.
Kepala BNNP juga menegaskan barang siapa yang melanyalagunakan dan melakukan tindak pidana terkait narkotika menjadi taget dan dilakukan tindakan hukum.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas