Operasi Yustisi Jaring 38 Warga Katingan

Kasat Pol PP Katingan, Pimanto.

Operasi Yustisi Jaring 38 Warga Katingan

KASONGAN - Operasi Yustisi yang digelar oleh tim Gabungan TNI, Satpol PP, dan Kepolisian, Senin (26/10/2020), berhasil menjaring 38 orang pelanggar protokol kesehatan. Kasat Pol PP Katingan Pimanto mengatakan, 38 orang dikenakan sanksi sesuai dengan Perbub No 53 Tahun 2020 tentang Kewajiban mengunakan masker saat keluar rumah.

Setelah mareka didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ), ditetapkan sanksi seperti menyapu jalan dan denda administrasi sebesar Rp100,000.  Dari sanksi yang diberikan, mereka lebih banyak memilih sanksi menyapu jalan selama dua jam memakai rompi 'Saya melanggar protokol kesehatan'.  "Hanya beberapa orang saja yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp100,000," kata mantan Camat Tasik Payawan itu.

Operasi Yustisi tersebut berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Jalan Tjilik Riwut di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget