
Kasat Pol PP Katingan, Pimanto.
Operasi Yustisi Jaring 38 Warga Katingan
KASONGAN - Operasi Yustisi yang digelar oleh tim Gabungan TNI, Satpol PP, dan Kepolisian, Senin (26/10/2020), berhasil menjaring 38 orang pelanggar protokol kesehatan. Kasat Pol PP Katingan Pimanto mengatakan, 38 orang dikenakan sanksi sesuai dengan Perbub No 53 Tahun 2020 tentang Kewajiban mengunakan masker saat keluar rumah.
Setelah mareka didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ), ditetapkan sanksi seperti menyapu jalan dan denda administrasi sebesar Rp100,000. Dari sanksi yang diberikan, mereka lebih banyak memilih sanksi menyapu jalan selama dua jam memakai rompi 'Saya melanggar protokol kesehatan'. "Hanya beberapa orang saja yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp100,000," kata mantan Camat Tasik Payawan itu.
Operasi Yustisi tersebut berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Jalan Tjilik Riwut di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas