![Wabup Gumas Terima Vaksinasi COVID-19](foto_berita/67IMG-20210315-WA0108.jpg)
Wakil Bupati Gunung Mas Effrensia LP Umbing saat menerima suntikan vaksin COVID-19, Senin (15/3/2021).
Wabup Gumas Terima Vaksinasi COVID-19
KUALA KURUN – Sebagai upaya pencegahan Virus Corona Disease, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pemberian Vaksin COVID-19 tahap II, untuk kelompok sasaran petugas Pelayan Publik, di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai jadwal yang ditetapkan Dinkes, untuk Pelayanan Publik dari Forkofimda, Dinas/Badan, Tokoh Masyarakat, Agama, Instansi Vertikal di Gunung Mas, dengan jumlah 1200 dosis.
Salah satunya Kantor Sekretariat Daerah yang menjadi giliran utama dalam menjalani vaksinasi, pada (15/3/21). Hal itu disampaikan Wabup Gumas Efrensia LP Umbing, dalam wawancaranya.
Lanjutnya, untuk jumlah kantor Sekretariat Daerah yaitu sebanyak 240 orang, dan dibagi dalam 3 (tiga) hari, karena dalam sehari pemberian vaksin hanya dilayani untuk 80 orang saja, dimana dalam vaksinasi, Pemerintah Daerah, tetap mematuhi Protokol Kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, menghindari dari kerumunan masa.
“Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam, mencegah penularan COVID-19, dan ini bukan hanya program nasional, tetapi ini sudah menjadi Program Dunia Internasional,” kata Wabup.
Proses pemberian vaksin dilakukan secara bergiliran, tidak diperbolehkan berkerumunan, prosedur pasca penyuntikan memang harus observasi dulu selama 30 menit.
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Pegawai, Sekretariat Daerah, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas