Dua Pejudi Togel Online di Palangka Raya Meringkuk di Penjara

JUDI - Tampak dua orang bandar judi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya dari 2 tempat berbeda, Sabtu (20/8) - Istimewa

Dua Pejudi Togel Online di Palangka Raya Meringkuk di Penjara

PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap praktek perjudi online yang ada di Kota Cantik, Sabtu (20/8). 

Tindakan tegas terhadap segela macam praktek perjudian baik darat maupun online ini sesuai perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pelaku di dua tempat berbeda. Pelaku IB (30) di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong dan HA (31) di Jalan Murdjani.

Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan, menuturkan, pengungkapan kasus judi online yang berhasil diungkap didasari adanya laporan masyarakat.

"Dua pelaku kami amankan beserta alat bukti yang cukup, keduanya terbukti melakukan perjudian togel berbasis online," kata Kompol Ronny.

 Dari pelaku IB, Aparat mengumpulkan barang bukti berupa sebuah Hp,sebuah buku rekapan, uang tunai senilai Rp. 180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas.

Sementara dari pengungkapan kasus judi online Ha, Polisi menyita sebuah HP merk Vivo Y21, 1 unit kartu ATM Bank BNI, dan uang tunai Rp. 245 ribu.

Dengan sejumlah bukti tersebut, terang Ronny, pihaknya lantas mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana perjudian," tandasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget