Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto

Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta kepada instansi terkait, agar bisa menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan suara nyaring.
Hal ini karena selain mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi pengendara lainnya, tentunya juga bisa membahayakan nyawa dari penggunaan knalpot brong, karena biasanya pengguna knalpot brong laju dalam memacu kendaraannya.
"Pengguna knalpot brong harus ditindak tegas, karena saya rasa cukup berbahaya ya penggunaan knalpot ini karena bunyi yang nyaring para pengguna knalpot brong jadi tidak peka dengan keadaan sekitar," katanya, Senin (7/7).
Legislator yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini menyampaikan, penggunaan knalpot brong seharusnya digunakan ditempat yang seharusnya yaitu arena balapan resmi yang digunakan oleh pembalap.
Bukan digunakan oleh masyarakat umum di jalan raya, maka dari itu agar memberikan efek jera perlu ditindak dengan tegas.
Dengan cara menyita knalpot brong yang digunakan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan kembali knalpot brong.
"Setelah membuat surat pernyataan, para pengguna knalpot ini harus diberikan edukasi dan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan etika berlalu lintas," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget