Thailand Legalkan Ganja, Warga Boleh Tanam dan Konsumsi
BANGKOK - Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (25/1/2022.
Thailand pun menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru ini, warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah meski tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Namun, Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mewanti-wanti tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan pekan ini akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.
Dikutip Reuters, RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat, dan hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.
Langkah teranyar Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan. Menurut Bank Dunia, sepertiga tenaga kerja di Thailand bekerja dalam bidang pertanian. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas