Ilustrasi
Pemerintah Saudi Kembali Buka Umrah 4 Oktober dan 1 November
KAIRO - Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, dan 1 November 2020 bagi jamaah dari luar negeri, demikian laporan Kantor Berita SPA, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah—yang dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Makkah dan Madinah sepanjang tahun—sejak Maret akibat wabah COVID-19.
Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah tiap harinya.
Menurut laporan SPA, hanya sebanyak 30% dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari, sebagai langkah pencegahan penularan virus.
Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75% setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.
Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100% hingga berakhirnya pandemi.
Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji—yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja.
Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar 12 miliar dolar AS (setara Rp177 triliun) per tahun.
Sementara itu, jumlah infeksi COVID-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 adalah sebanyak 330,798 kasus, bertambah sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya, dengan total kematian 4.542 kasus. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas