Mulai Berlaku, BKD Kalteng Tak Akan Layani ASN yang Belum Vaksin

Pengumuman dari BKD Provinsi Kalteng.

Mulai Berlaku, BKD Kalteng Tak Akan Layani ASN yang Belum Vaksin

PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Kalteng) Katma F Dirun mengatakan, pihaknya tidak melayani urusan kepegawaian tanpa menunjukkan bukti sudah menerima vaksin COVID-19. Ini dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.   "Berlaku hari ini dan berlaku bagi PNS dan pegawai kontrak lingkup Pemprov Kalteng," katanya, Jumat (18/6/2021).


Ada pengecualian dalam pemberlakuan kebijakan tersebut, yakni bagi mereka yang tidak bisa divaksin dikarenakan alasan medis. Bila PNS atau pegawai kontrak belum mendapat vaksin, maka yang bersangkutan langsung didata untuk diajukan ke Dinas Kesehatan, agar dapat segera menerima vaksin.


Kebijakan ini selaras dengan keseriusan dan kerja keras pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait lainnya, dalam upaya percepatan realisasi sasaran vaksinasi di Kalteng. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara intens mendorong percepatan realisasi vaksinasi, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

 

Kegiatan vaksinasi massal juga dilakukan di berbagai tempat di tiap-tiap kabupaten dan kota, seperti fasilitas kesehatan, kawasan pasar, hingga sekolah, baik dengan sasaran pelayan publik, kaum lanjut usia serta lainnya. Melalui program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat ini, diharapkan pada akhirnya dapat tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity. PR1 



SERTIFIKAT
Smsi

Widget