KRIMINAL - Tersangka penganiayaan saat diamankan di Mapolres, Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, belum lama ini - Istimewa
Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Pemuda Aniaya Wanita Tetangga Barak
NANGA BULIK - Tak terima ditegur berisik oleh tetangga barak, seorang pemuda berinisial PI (18) nekat menganiaya wanita berinisial R (20).
Awal mula penganiaayan ini lantaran R merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan oleh pelaku bersama teman-temannya saat menggelar pesta minuman keras (miras).
PI lantas merasa tak terima saat ditegur dan malah menghajar korbannya waktu itu. R akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Lamandau meringkus pelaku PI yang menganiaya wanita itu di salah satu barak di Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu (21/05/2022).
Kasatreskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban R (20), ke Mapolres Lamandau pada Minggu (22/5/2022).
“Korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di kontrakan sebelah kontrakan korban," katanya, Selasa (24/05/2022) pagi.
Merasa tidak terima ditegur kemudian PI melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet di bagian mata sebelah kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti yang cukup, Satreskrim Polres Lamandau melakukan penjemputan terhadap PI (18).
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim. Lm1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas