Salah seorang warga Palangka Raya yang tak pakai masker didenda membersihkan sampah, di Pasar Besar Palangka Raya, Senin (14/9/2020).
Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Palangka Raya Disanksi Sapu Jalan
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Senin (14/9/2020).
Hari pertama penindakan dipusatkan di Pasar Besar Palangka Raya. Tim Satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan relawan, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah. Tim menyisir mulai dari Jalan Halmahera dan Jalan Jawa, menemukan puluhan warga tanpa masker. Mereka didatang kemudian dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp100 ribu.
Dalam dua jam, dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB, telah terjaring 150 orang pelanggar. Mayoritas disanksi menyapu jalan, beberapa denda Rp100 ribu. "Selama hampir 7 bulan ini kita terus bekerja keras menangani pandemi Covid-19 bersama seluruh pihak," kata Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah. Warga yang terjaring razia pasrah saat digiring Tim Satgas untuk didata. Tak ada perlawanan, hanya sedikit perdebatan dari mereka yang merasa tidak melanggar protokol kesehatan.
"Mereka yang kedapatan melanggar sebenarnya sudah tahu adanya Perwali dan sanksi. Sosialisasi sudah dilakukan. Mereka hanya beralasan lupa membawa masker. Selanjutnya, kami akan terus melakukan razia protokol kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.
"Tak hanya penindakan terhadap pelanggaran perseorangan, pelanggaran di tempat usaha dan kegiatan masyarakat akan kita tindak. Tak hanya di pusat kota, namun juga hingga ke wilayah pinggir kota yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19" pungkas Emi. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas