Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Palangka Raya Disanksi Sapu Jalan

Salah seorang warga Palangka Raya yang tak pakai masker didenda membersihkan sampah, di Pasar Besar Palangka Raya, Senin (14/9/2020).

Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Palangka Raya Disanksi Sapu Jalan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Senin (14/9/2020).

Hari pertama penindakan dipusatkan di Pasar Besar Palangka Raya. Tim Satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan relawan,  dipimpin langsung Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah. Tim menyisir mulai dari Jalan Halmahera dan Jalan Jawa, menemukan puluhan warga tanpa masker. Mereka didatang kemudian dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp100 ribu.

Dalam dua jam, dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB, telah terjaring 150 orang pelanggar. Mayoritas disanksi menyapu jalan, beberapa denda Rp100 ribu. "Selama hampir 7 bulan ini kita terus bekerja keras menangani pandemi Covid-19 bersama seluruh pihak," kata Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah. Warga yang terjaring razia pasrah saat digiring Tim Satgas untuk didata. Tak ada perlawanan, hanya sedikit perdebatan dari mereka yang merasa tidak melanggar protokol kesehatan. 

"Mereka yang kedapatan melanggar sebenarnya sudah tahu adanya Perwali dan sanksi. Sosialisasi sudah dilakukan. Mereka hanya beralasan lupa membawa masker. Selanjutnya, kami akan terus melakukan razia protokol kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

"Tak hanya penindakan terhadap pelanggaran perseorangan, pelanggaran di tempat usaha dan kegiatan masyarakat akan kita tindak. Tak hanya di pusat kota, namun juga hingga ke wilayah pinggir kota yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19" pungkas Emi. PR1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget