Tak Naik, UMP Kalteng 2021 Tetap Segini

Tak Naik, UMP Kalteng 2021 Tetap Segini

PALANGKA RAYA - Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 tidak naik. Keputusan itu sudah diumumkan pemerintah pada Sabtu (31/10/2020), sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat nomor M/11/HK.04/2020 tersebut, pemerintah menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah Minimum Tahun 2020," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Pemerintah provinsi selanjutnya melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan ini tentunya dilaksanakan tatanan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Namun beberapa provinsi tetap menaikan UMP. Yakni Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan meningkatkan besaran UMP 2021 dibanding UMP 2020. UMP 2021 meningkat 3,27 persen dibanding setahun sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sementara, UMP 2021 DI Yogyakarta naik sebesar 3,54 persen dari total upah sebelumnya Rp 1.704.607. Keputusan Pemprov DI Yogyakarta disampaikan Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

"UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000 tau naik sebesar 3,54 persen," kata Aria.

Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang tak menaikan UMP. Seluruh provinsi di Kalimantan kompak mengikuti keputusan pemerintah. Dengan demikian, mengacu pada UMP 2020, maka UMP Kalteng tahun 2021 yakni Rp2.903.144.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget