Tak Naik, UMP Kalteng 2021 Tetap Segini
PALANGKA RAYA - Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 tidak naik. Keputusan itu sudah diumumkan pemerintah pada Sabtu (31/10/2020), sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat nomor M/11/HK.04/2020 tersebut, pemerintah menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.
"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah Minimum Tahun 2020," tulis surat edaran yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
Pemerintah provinsi selanjutnya melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan ini tentunya dilaksanakan tatanan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Namun beberapa provinsi tetap menaikan UMP. Yakni Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan meningkatkan besaran UMP 2021 dibanding UMP 2020. UMP 2021 meningkat 3,27 persen dibanding setahun sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sementara, UMP 2021 DI Yogyakarta naik sebesar 3,54 persen dari total upah sebelumnya Rp 1.704.607. Keputusan Pemprov DI Yogyakarta disampaikan Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.
"UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000 tau naik sebesar 3,54 persen," kata Aria.
Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang tak menaikan UMP. Seluruh provinsi di Kalimantan kompak mengikuti keputusan pemerintah. Dengan demikian, mengacu pada UMP 2020, maka UMP Kalteng tahun 2021 yakni Rp2.903.144. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas