
Sekda Katingan, Prangsang.
Sosialisasi PP 94 Tahun 2021, Sekda Katingan: ASN 26 Hari Mangkir Diberhentikan
KASONGAN - Pemkab Katingan memberikan sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai pengganti PP 53 tahun 2010 terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada ratusan tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Katingan, di Gedung Serbaguna Salawah-Kasongan, pekan lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, PP 94 tahun 2021 yang disosialisasikan ini sebenarnya esensinya tidak banyak mengalami perubahan, namun ada beberapa poin yang ditekankan.
Salah satu diantaranya mengenai pemberian hukuman pelanggaran disipilin waktu kerja. Kalau tidak turun atau meninggalkan tugas kantor tanpa pemberitahuan yang jelas selama 46 hari berturut-turut, di dalam PP 53 /2010, PNS yang bersangkutan diberhentikan. "Tapi di dalam PP 94/2021 ini hanya 26 hari saja," ujar Pransang.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan tersebut menurutnya, merupakan program Dinas Pendidikan setempat, dengan tujuan agar seluruh guru baik di tingkat SD maupun SMP, wajib untuk menjadi peserta. "Dengan tujuan agar mereka mentaati PP 94 tahun 2021 tersebut.
Selain mensosialisasikan PP 94 tahun 2021, kegiatan ini menurutnya, juga diselengi dengan sejumlah program kerja, baik di instansi di Dinas Pendidikan setempat. Baik program kerja di masing-masing sekolah maupun di Disdik itu sendiri. Salah satu program kerjanya adalah tentang disiplin kinerja.
"Pasalnya, selama dua tahun daerah kita juga tak luput dari situasi pandemi virus corona (covid). Sehingga, banyak guru yang kurang disiplin saat menjalankan tugasnya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, mulai sekarang, semua guru dikumpul oleh Kepala Disdik di gedung serbaguna Salawah ini untuk mengikuti sosialisasi aturan ini.
Kurangnya disiplin tersebut dibuktikan dengan rendahnya mutu atau kualitas pendidikan siswa di hampir semua jenjang pendidikan dibanding dengan sekolah-sekolah di daerah lain. "Oleh karena itu, mereka harus diberikan pembinaan. Sehingga, mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Katingan ini bisa sejajar dengan sekolah-sekolah yang ada di daerah lain," harapnya. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas